Penduduk indonesia yang hampir semua memelik agama walau ada
sebagian kecil yang menganut kepercayaan. Setiap ajaran agama tentu mengatur dam memberi arahan dalam
menjalani proses kehidupan agar dapat mencapai tujuan keberhasilan (dunia dan
akhirat).
Salah satu sendi kehidupan yang diatur dalam agama adalah hubungan
sosial yaitu manusia dengan manusia yang dalam agama islam disebut muamalah dan lebih khusus berkaitan dengan tansaksi.
Secara langsung atau tidak secara langsung Dalam keseharian
kita tidak lepas dari sebuah proses tansaksi, seperti jual beli, tukar menukar
atau menggunakan jasa, baik perorangan atau secara berkelompok.
Sebagai manusia yang beragama tentu setiap akan melakukan
tansaksi seyogya nya melaksanakan kaidah atau aturan yang telah tentukan oleh
agama.
Pada awal mulanya hampir setiap agama (yahudi, keristen dan
islam) melarang praktek riba dalam bertansaksi atau dengan kata lain riba
adalah haram, namun seiring perjalanan waktu dengan alasan mempertimbangkan
keadaan dal hal lainnya yang sengaja dibuat untuk merubah ketentuan bahwa riba
itu haram maka hari ini bagi kaum keristen dan yahudi bukan sesuatu yang haram
bahkan dibolehkan, hanya dalam islam riba tetap haram tidak berubah dan tak
akan berubah.
Sebelum jauh melangkah membahas hal yang berhubungan dengan riba , semestinya kita menyamakan presefsi atau setidaknya mengikuti presefsi makna dari riba itu sendiri, berikut beberapa pendapat dan pandangan tentang pengertian riba:
Ø
Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan),
tumbuh dan membesar.
Ø
Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara batil
Adapun pengertian tambah dalam konteks riba
adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak
dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah
banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an
Ø
Badr Ad-Din Al-Ayni pengarang Umdatul Qari’
syarah Shahih Al-Bhukhari.
Prinsip utama dalam riba adalah penambahan.
Menurut syari’ah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya
transaksi bisnis rill.
Ø
Imam zarkasi dari madzab Hanafi
Riba adalah tambahan yang disaratkan dalam
transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syari’ah atas
penambahan tersebut.
Ø
Raghib Al-Asfahani
Riba adalah penambahan atas harta pokok.
Ø
Qatadah
Riba Jahiliyah adalah seseorang yang
menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat
membayar dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran
tambahan atas penangguhan.
Ø
Ja’far As-Shodiq berkata ketika ditanya mengapa
Allah SWT mengharamkan riba supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan
karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman maka seseorang
tadi tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi
pinjam meminjam dan seterusnya. Padahal Qord bertujuan untuk menjalin hubungan
yang erat dan kebajikan antar manusia.
Dari penertian yang ada maka riba berkenaan dengan 3 (tiga)
hal, yaitu :
1.
Harta pokok
2.
Harta tambahan
3.
waktu
Landasan yang menjelaskan bahwa riba berasal langsung dari sumberutama pedoman yang
dijadikan pegangan oleh kaum muslim yaitu Al Qur’an dan juga beberapa hadits
nabi Muhammad SAW.
Dalam al Qur’an surat Al baqarah ayat 275 yang artinya
". orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya".
". orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya".
Dengan
jelas dan gambalang ayat di atas menerangkan bahwa sebelum memberi
penjelasan riba itu haram, Allah SWT
memberi tahu bahwa adanya riba karena
orang menganggap sama dengan jual beli padahal hal itu hanya dilakukan oleh
orang yang kemasukan setan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar