Jumat, 17 Mei 2013

Tansaksi sehat



 

Penduduk indonesia yang hampir semua memelik agama walau ada sebagian kecil yang menganut kepercayaan. Setiap ajaran  agama tentu mengatur dam memberi arahan dalam menjalani proses kehidupan agar dapat mencapai tujuan keberhasilan (dunia dan akhirat).
Salah satu sendi kehidupan yang diatur dalam agama adalah hubungan sosial yaitu manusia dengan manusia yang dalam agama islam disebut muamalah   dan lebih khusus berkaitan dengan tansaksi.
Secara langsung atau tidak secara langsung Dalam keseharian kita tidak lepas dari sebuah proses tansaksi, seperti jual beli, tukar menukar atau menggunakan jasa, baik perorangan atau secara berkelompok.
Sebagai manusia yang beragama tentu setiap akan melakukan tansaksi seyogya nya melaksanakan kaidah atau aturan yang telah tentukan oleh agama.
Pada awal mulanya hampir setiap agama (yahudi, keristen dan islam) melarang praktek riba dalam bertansaksi atau dengan kata lain riba adalah haram, namun seiring perjalanan waktu dengan alasan mempertimbangkan keadaan dal hal lainnya yang sengaja dibuat untuk merubah ketentuan bahwa riba itu haram maka hari ini bagi kaum keristen dan yahudi bukan sesuatu yang haram bahkan dibolehkan, hanya dalam islam riba tetap haram tidak berubah dan tak akan berubah.

Sebelum jauh melangkah membahas hal yang berhubungan dengan riba , semestinya kita menyamakan presefsi atau setidaknya mengikuti presefsi makna dari riba itu sendiri, berikut beberapa pendapat dan pandangan tentang pengertian riba:
Ø  Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan), tumbuh dan membesar.

Ø  Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil
Adapun pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an

Ø  Badr Ad-Din Al-Ayni pengarang Umdatul Qari’ syarah Shahih Al-Bhukhari.
Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syari’ah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis rill.

Ø  Imam zarkasi dari madzab Hanafi
Riba adalah tambahan yang disaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syari’ah atas penambahan tersebut.

Ø  Raghib Al-Asfahani
Riba adalah penambahan atas harta pokok.

Ø  Qatadah
Riba Jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat membayar dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.

Ø  Ja’far As-Shodiq berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengharamkan riba supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman maka seseorang tadi tidak berbuat ma’ruf  lagi atas transaksi pinjam meminjam dan seterusnya. Padahal Qord bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antar manusia.
Dari penertian yang ada maka riba berkenaan dengan 3 (tiga) hal, yaitu :
1.       Harta pokok
2.       Harta tambahan
3.       waktu
Landasan yang menjelaskan bahwa riba  berasal langsung dari sumberutama pedoman yang dijadikan pegangan oleh kaum muslim yaitu Al Qur’an dan juga beberapa hadits nabi Muhammad SAW.
 Dalam al Qur’an surat Al baqarah ayat 275 yang  artinya
". orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya".

Dengan jelas dan gambalang ayat di atas menerangkan bahwa sebelum memberi penjelasan  riba itu haram, Allah SWT memberi tahu bahwa  adanya riba karena orang menganggap sama dengan jual beli padahal hal itu hanya dilakukan oleh orang yang kemasukan setan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar