Rabu, 29 Mei 2013

pelajar aktivis


Dalam  suarapublik harian republika edisi 11 mei 2013 " murid SMA perlu program layanan masyarakat" yang inti usulan tersebut adalah untuk mencegah prilaku buruk siswa, maka sekolah harus  mengadakan program magang untuk pengabdian masyarakat di lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat , seperti : Rumah sakit, yayasan yatim, panti asuhan, panti jompo dan sejenisnya.dengan magang di tempat seperti itu diharapkan siswa dapat memiliki daya empati dan simpatiserta kepedulian terhadap sesama.

membaca usulan tersebut saya teringat dialog pelajar tahun 2000, ketika masih di pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia, sebagai Ketua PD PII yang di undang oleh HIPASI (himpunan Pelajar Bekasi) yang saat itu di deklarasikan .

dalam dialog tersebut saya mengusulkan bahwa untuk mengurangi bahkan kebiasaan aksi tawuran dikalangan pelajar adalah pihak pemerintak harus memberi intruksi  setiap sekolah untuk mewajibkan siswanya ikut dalam kegiatan dan menjadi aktivis salah satu organisasi pelajar di sekoalah atau di organisasi pelajar di luar sekolah.

aksi buruk , tau perilaku yang tak terpuji dari para pelajar adalah sebagai pelarian dan menunjukan eksitensi diri nya yang ingin di akui oleh pihak dalam (rekan sesama satu sekolah ) atau pihak luar (rekan di sekolah yang berbeda juga masyarakat umum)

jika para pelajar ada dalam organisasi- menjadi anggota bahkan pengurus- maka akan ada tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi, sebelum masuk mereka akan di orentasi dan mengikuti pelatihan, di PII misalnya untuk menjadi anggota atau kader sebelumnya mengikuti prabatra( sebuah acara pengenalan PII yang  diadakan sebelum mengikuti BATRA,  banyak macam dan jenis dari prabatra  ).
selesai batra  baru seorang bisa dikatakan angota atau yang biasa disebut dengan kader PII,

pelajar yang jadi aktivis akan dituntut untuk merealisasikan program dalam organisasinya sebagai jalan untuk menunjukan diri, dengan demikian mereaka akan sibuk dengan hal-hal positif, mulai dari merencanakan program, menyusun kepanitian, mencari dana sampai pada tahap evalusi.

kesibukan dalah hal tersebut tentu akan berbuah positif setelah belajar secara akademikmereka belajar kepemimpinan, bergaul , berkomunikasi, berdiskusi, memberi ide/gagasan, menghargai pendapat, juga memberi dan menerima kritikan.

secara fisik aktivis akan dituntut lebih budar karena memilikijadwal yang padat mulai dari belajar diruang kelas sampai mondar-mandir urusan kegiatan organisasi.

jika saya boeleh ungkapkan prestasi  aktivis  lebih baik dari yang hanya toh belajar dikelas/sekolah, aktivis memiliki kemampuan dan wawasan yang lebih baik, hampir disetiapsekolah yang menjadi terbaik dan teladan adalah aktivis- ketiaka angkatan saya di PDPII kab Bekasi, juara umum dan kelas  di raih oleh kader PII. aktivis selain peka terhadap sebuah keadaan juga kemampuan selalu di olah dan diasah secara langsung dengan ikut pelatihan atau secara tidak langsung seperti dalam rapat dan merencaanakan program

berbekal dan berdasrakan pengalaman maka organisasi pelajarbagi siswa adalah menjadi suatu yang harus bahkan wajib, karena penting sifatnya.bial dibanding dengan magang yang waktunya relatif singkat hanya 2-8 pekan. dan rawan penyelewengan, dan kebohongan. karena pihak sekolah hanya meminta laporan dari tempat magang tanpa melakukan pengawasan lanngsung, dan hal ini menjadi celah sebagian siswa untuk tidak magang tetapi mendapat sertifikat atau piagam dari tempat magang dengan membayar kepada oknum yang membuat laporan.

Jumat, 17 Mei 2013

Tansaksi sehat



 

Penduduk indonesia yang hampir semua memelik agama walau ada sebagian kecil yang menganut kepercayaan. Setiap ajaran  agama tentu mengatur dam memberi arahan dalam menjalani proses kehidupan agar dapat mencapai tujuan keberhasilan (dunia dan akhirat).
Salah satu sendi kehidupan yang diatur dalam agama adalah hubungan sosial yaitu manusia dengan manusia yang dalam agama islam disebut muamalah   dan lebih khusus berkaitan dengan tansaksi.
Secara langsung atau tidak secara langsung Dalam keseharian kita tidak lepas dari sebuah proses tansaksi, seperti jual beli, tukar menukar atau menggunakan jasa, baik perorangan atau secara berkelompok.
Sebagai manusia yang beragama tentu setiap akan melakukan tansaksi seyogya nya melaksanakan kaidah atau aturan yang telah tentukan oleh agama.
Pada awal mulanya hampir setiap agama (yahudi, keristen dan islam) melarang praktek riba dalam bertansaksi atau dengan kata lain riba adalah haram, namun seiring perjalanan waktu dengan alasan mempertimbangkan keadaan dal hal lainnya yang sengaja dibuat untuk merubah ketentuan bahwa riba itu haram maka hari ini bagi kaum keristen dan yahudi bukan sesuatu yang haram bahkan dibolehkan, hanya dalam islam riba tetap haram tidak berubah dan tak akan berubah.

Sebelum jauh melangkah membahas hal yang berhubungan dengan riba , semestinya kita menyamakan presefsi atau setidaknya mengikuti presefsi makna dari riba itu sendiri, berikut beberapa pendapat dan pandangan tentang pengertian riba:
Ø  Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan), tumbuh dan membesar.

Ø  Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil
Adapun pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an

Ø  Badr Ad-Din Al-Ayni pengarang Umdatul Qari’ syarah Shahih Al-Bhukhari.
Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syari’ah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis rill.

Ø  Imam zarkasi dari madzab Hanafi
Riba adalah tambahan yang disaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syari’ah atas penambahan tersebut.

Ø  Raghib Al-Asfahani
Riba adalah penambahan atas harta pokok.

Ø  Qatadah
Riba Jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat membayar dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.

Ø  Ja’far As-Shodiq berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengharamkan riba supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman maka seseorang tadi tidak berbuat ma’ruf  lagi atas transaksi pinjam meminjam dan seterusnya. Padahal Qord bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antar manusia.
Dari penertian yang ada maka riba berkenaan dengan 3 (tiga) hal, yaitu :
1.       Harta pokok
2.       Harta tambahan
3.       waktu
Landasan yang menjelaskan bahwa riba  berasal langsung dari sumberutama pedoman yang dijadikan pegangan oleh kaum muslim yaitu Al Qur’an dan juga beberapa hadits nabi Muhammad SAW.
 Dalam al Qur’an surat Al baqarah ayat 275 yang  artinya
". orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya".

Dengan jelas dan gambalang ayat di atas menerangkan bahwa sebelum memberi penjelasan  riba itu haram, Allah SWT memberi tahu bahwa  adanya riba karena orang menganggap sama dengan jual beli padahal hal itu hanya dilakukan oleh orang yang kemasukan setan

Jumat, 10 Mei 2013

PELAJARAN AL QUR’AN dan PERDA


Pertenghan April 2013 kemarin, sebelum pelaksanaan UN tingkat SD salah peserta didik di TPQ yang saya bina meminta IJAZAH Sebagai tanda ke-lulus-an  dari tempat belajar ngaji.

Anak tersebut menjelaskan bahwa dari keterangan orang di sana(tempat akan melanjutkan sekolah SMP  ) ijaah tersebut akan digunakan sebagai salah satu syarat masuk ke SMP di daerah tersebut yaitu Ciamis, di sana setiap peserta didik dari SD dan sederajat yang akan melanjutkan sekolah kejenjang tingkat SMP dan sederajat di wajibkan memiliki kemampuam baca Al-qur’an, dengan menyertakan tanda bukti kelulusan dari tempatnya belajar ngaji. Mendengar keterangan tersebut saya cukup kaget, karena mendadak dan tidak pernah ada sebelumnya.

Beberapa tahun kebelakang saya pernah ngobrol  dengan seoarang anggota DPRD kab Bekasi, anggota dewan tersebut sedang berusaha agar aturan baku dalam bentuk PERDA  yang mewajibkan setiap siswa muslim di kab Bekasi harus memiliki kemampuan Baca Tulis Al-qur’an (BTQ), dan pihak Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan sederajat menjadikan kemampuan BTQ bagi siswa muslim sebagai salah satu syarat masuk sekolah. Dan bila pihak sekolah menemukan siswa yang mendaftar tak memiliki keamampuan itu maka harus menolaknya, Sampai sekarang hasilnya belum ada.

Saya kurang faham atau bahkan tidak faham mengapa rencana itu belum dapat direalisasikan, belum ada PERDA yang menyatakan kewajiban kemampuan BTQ, hari ini yang ada bahwa diwajibkan sebagai muatan lokal di kab Bekasi.

Secara keseluruhan penerapan BTQ hanya sebatas proeses yang harus di jalankan  sebatas menjalankan dan memenuhi laporan kurikulum dan hasilnya hanya beberapa sekolah hampir semua nya swasta yang menerapkan uji kemampuan BTQ sebagai sesuatu yang penting, misalnya ada beberapa sekolah yang menerapkan siswa yang tidak dapat ijazah kelulusan sebelum membuktikan kemampuan BTQ nya, ada yang dengan hafalan 1 juz atau tes baca Al-qur’an , jika tidak bisa maka siswa tersebut tertunda mendapat ijazah nya, sampai kewajiban hafalan atau tes nya terpenuhi.

Disayangkan kab Bekasi yang salahsatu   misi ingin membentuk masyarakat yang agamis dan mayoritas penduduknya muslim tapi pembelajaran Al-qur’an sangat kurang, hanya 2 jam pelajaran untuk BTQ dan 3 jam pelajaran Pendidikan Agama Islam(PAI) yang campur aduk isinya dalam sepekan dari hampir 40 jam pelajaran yang ada.

Setiap kita tentu mafhum bahwa terwujudnya masyarakat yang agamis tidak terlepas dari pembelajaran dan pendidikan Al-qur’an sebagai kitab suci, pegangan, pedoman dalam menjalani kehidupan.

Dalam Al-qur’an surat al baqaarah ayat 2  yang artinya

“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”

Jika mengetahui keterang yang Allah berikan dalam ayat di atas dengan realita yang ada di kab Bekasi maka ada beberapa pertanyaan dan diantaranya yaitu;

Apakah para pembuat peraturan masih ragu dengan Al-qur’an atau mereka tidak ingin dapat petunjuk karena tidak ingin jadi orang yang bertaqwa ???



Jumat, 03 Mei 2013

pelajar di indonesia

hari ini adalah hari yang bersejarah bagi PII
66 tahun yang lalu PII bangkit , bukkan lahir karena sebelumnya sudah banyak organisasi pelajar
kata bangkit memang sepadan dengan kehadiran PII sebagai wadah yang dapat diisi oleh organisasi atau individu pelajar yang saat itu terkotak islam dan umum.

saya tak hendak membahas PII dengan rangkaian sejarah, tokoh dan kiprahnya bangi bangsa ini

saya lebih tertarik membahas pelajar, kata pelajar yang digunakan.

kini nama pelajar hanya di sandang oleh organisasi, ikatan pelajar, persatuan pelajar tidak untuk pribadinya,
di sekolah sdasar sampai menengah anak yang menjadi peserta didiknya disebut murid atau  siswa, bukan pelajar sedangkan di lingkungan perguruan tinggi disebut mahasiswadan tak ada sebutan mahamurid , padahal    dalam bahasa lain ya sama orang yang belajar di jenjang manapun sama di sebut pelajar(jika diterjemahkan kebahasa indonesia) ,

hal yang tidak konsisten pada penggunaan bahasa di kita juga terjadi pada sebutan untuk yang memberikan pendidikan atau pengajaran dilembaga formal, untuk yang mengajar di tingkat bawah mulai dari KB (kelompok bermain) sampai SMA di sebut Guru, sedangkan untuk perguruan tinggi disebut dosen.

padahal jika kita mau jujur dan lebih terbuka seharusnya bila yang belajar di sebut siswa atau murid maka sebutan untuk yang mengajar nya adalah guru, dan yang belajarnya mahasiswa maka yang ngajar nya disebut maha guru

murid = siswa => guru
mahamurid = mahasiswa => mahaguru

ada yang bilang ga penting penggunaan bahasa yang penting isinya, apapun sebutannya yang penting proses belajar nya, untuk proses belajarnya saya setuju tapi jika aada yang mengatakan bahwa yang penting isi nya berarti penyebutan label di anggap kulit luar.
sekarang mari kita analogkan dengan makanan apapun jenisnya , maukah saudara diberi makanan yang bungkus luarnya atau kulitnya sudah rusak atau busuk jawabannya pasti sudah tau.

bangsa ini tak akan membuat kemanjuan jika meremehkan banyak hal, termasuk diantaranya kata sebutan tadi.
saya ingat betul ketika harus merumuskan anggaran organisasi sekolah tempat mengajar, untuk nama saya buat ikatan pelajar, tetapi setelah posisi kesiswaan di pegang yang lain maka ikatan pelajar itu di ganti dengan OSIS, dan yang membuat saya miris adalah alasan menggantinya bahwa dietiap sekolah harus ada orgainisasi siswa, karena dia (yang mengganti ) menganggap bahwa ikatan pelajar bukan organisasi siswa. kasihan sekali bukan hanya siswa bahkan sampai sarjana (yang mengganti kan saya) terjebak dalam makna yang tak difahami sebagai sebuah implikasi proses yang di dapat dan terjadi pada dirinya.

ada contoh sederhana lain yang kerap dianggap remeh tapi sungguh dahsyat akibatntnya
ketika di SD dalam bahasa Indonesia ,

ibu belanja kepasar
ayah bekerja di kantor

jika ada pertanyaan apa yang ibu kerjakan di pasar pasi jawaban nya belanja tidak ada jawaban variatif misal kepasar untuk berdagang, kuli atau bahkan kerja karena tugasnya di pasar.
dan jika ada pertanyaan ayah bekerja diman maka jawabannya pasti kantor, padahal kebanyakan anak dari nelayan petani pedagang.

contoh kecil tapi berimbas besar,
hari ini masyarakat indonesia sangat konsumtif karena disadari atau tidak itu berawal dari pengetahuan bahwa kepasar itu belanja.

begitu pula dengan pekerjaan , mereka para pencari kerja atau yang buruk disebut dengan pengangguran berebut kerja di kantor atau sekarang di perusahaan dalam bentuk pabrik,
mereka mengira bahwa yang disebut dengan pekerjaan adalah di kantor atau di prseroan terbatas,
bahkan ada sarjan S2 yang bertanya kepada saya, kamu mengajar atau bekerja, pertanyaan demikian menandakan bahwa mengajar bukan suatu pekerjaan .

semoga mutu serta lebel bagi para pencari dan pemberi ilmu bisa lebih di perhatikan agar akinbat yang di hasilkan pun lebih baik

BANGKIT TERUS PELAJAR ISLAM INDONESIA















Rabu, 01 Mei 2013

MAY DAY sekolah libur

sehari sebelum hari buruh, atau tepatnya tanggal 30 april 2013 , saya dapat pesan dari kepala sekolah tempat mengajar.

pesan dalam sms berbunyi"  yth kepada sekolah SMP negeri & swasta , sehubungan besok ada peringatan hari buruh ( May Day) Rabu 1 mei 2013, maka seluruh siswa SMP belajar dirumah kecuali yang sedang UN susulan (kabid SMP).

sms tersebut sebenarnya hanya untuk kepala sekolah, tapi untuk mempermudah langsung dilempar/diteruskan kembali kepada dewan guru terutama yang bertugas pada saat may day .
dengan pesan tersebut siswa di LIBUR kan walau  bahasa yang disampaikan menggunnakan kata BELAJAR DI RUMAH

saya sangat tidak faham apa yang melandasi keputuan meliburkan  kabid SMP yang belajar pada may day, padahal sepengtahuan bahwa yang meminta di liburkan adalah buruh/karyawan/pekerja, dengan libur mereka mersa lebih dihargai dan lebih bebas dalam menyampaikan aspirasi/ tuntutan tanpa harus khawatir dibayangi ketakutan di PHK dari tempatnya bekerja, karena melakukan aksi pada saat jam kerja.

siswa sekolah siliburkan pada saat may day sungguh menjadi pertanyaan besar,
ada beberapa alasan yang menjadi dasar pembenaran keputusan tersebut, yaitu aksi buruh turun kejalan yang akan membuat macet, jika hal itu benar terjadi berarti hanya sekolah yang berada dibeberapa tempat/kecamatan yang dekat dengan jalan atau tranfortasinya melalui jalan digunakan untuk aksi selebihnya banyak sekolah yang tak terganggu dengan aksi turun kejalan.

diantara sekolah yang akan terganggu karena letak atau tranfortasinya melalui daeraah aksi  dan sebenarnya bisa diatur waktunya, tersebut diantaranya tambun selatan, cikarang barat,cikarang utara, cikarang timur,cikarang selatan dan serang baru. hanya ada 8 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di kabupaten Bekasi, berapa banyak sekolah yang kena dampak dari keputusan libur, bukan dampak dari may day.

bila kita lebih faham lokasi dari sekolah tentu tidak akan semberono MEMBUAT KEPUTUSAN.
bahkan ada beberapa kecamatan yang  sama sekali tak terganggu dengan aksi buruh turun kejalan, daerah tersebut antara lain adalah kecamatan muara gembong, cabang bungin, pebayuran,sukawangi,tarumajaya,suka karya, suka tani , dan termasuk kedung waringin juga karang bahagia di bagian utara serta kecamatan bojong mangu dan cibarusah di bagian selatan.

may day , aksi buruh kali ini (2013)sebenarnya akan dipusatkan dibundaran HI dan akan dihadiri sekitar 30 ribu buruh dari daerah cikarang, bekasi dan jakarta.

kembali ke libur sekolah di saat may day, hal ini semestinya di perhatikan oleh para pengambil/pembuat keputusan , saya khawatir setiap akan ada acara  besar yang tidak berhubungan dengan aanak sekolah akan selalu di jadikan alasan untuk  BELAJAR DIRUMAH atau dengan kata yang lebih jujur Sekolah di LIBUR kan  

maka pada 1 mei 2013 ini saya mengucapkan SELAMAT, TAPI SAYANG may day buruh telah di jadikan alasan untuk "pembodohan" generasi bangsa.