Jumat, 10 Mei 2013

PELAJARAN AL QUR’AN dan PERDA


Pertenghan April 2013 kemarin, sebelum pelaksanaan UN tingkat SD salah peserta didik di TPQ yang saya bina meminta IJAZAH Sebagai tanda ke-lulus-an  dari tempat belajar ngaji.

Anak tersebut menjelaskan bahwa dari keterangan orang di sana(tempat akan melanjutkan sekolah SMP  ) ijaah tersebut akan digunakan sebagai salah satu syarat masuk ke SMP di daerah tersebut yaitu Ciamis, di sana setiap peserta didik dari SD dan sederajat yang akan melanjutkan sekolah kejenjang tingkat SMP dan sederajat di wajibkan memiliki kemampuam baca Al-qur’an, dengan menyertakan tanda bukti kelulusan dari tempatnya belajar ngaji. Mendengar keterangan tersebut saya cukup kaget, karena mendadak dan tidak pernah ada sebelumnya.

Beberapa tahun kebelakang saya pernah ngobrol  dengan seoarang anggota DPRD kab Bekasi, anggota dewan tersebut sedang berusaha agar aturan baku dalam bentuk PERDA  yang mewajibkan setiap siswa muslim di kab Bekasi harus memiliki kemampuan Baca Tulis Al-qur’an (BTQ), dan pihak Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan sederajat menjadikan kemampuan BTQ bagi siswa muslim sebagai salah satu syarat masuk sekolah. Dan bila pihak sekolah menemukan siswa yang mendaftar tak memiliki keamampuan itu maka harus menolaknya, Sampai sekarang hasilnya belum ada.

Saya kurang faham atau bahkan tidak faham mengapa rencana itu belum dapat direalisasikan, belum ada PERDA yang menyatakan kewajiban kemampuan BTQ, hari ini yang ada bahwa diwajibkan sebagai muatan lokal di kab Bekasi.

Secara keseluruhan penerapan BTQ hanya sebatas proeses yang harus di jalankan  sebatas menjalankan dan memenuhi laporan kurikulum dan hasilnya hanya beberapa sekolah hampir semua nya swasta yang menerapkan uji kemampuan BTQ sebagai sesuatu yang penting, misalnya ada beberapa sekolah yang menerapkan siswa yang tidak dapat ijazah kelulusan sebelum membuktikan kemampuan BTQ nya, ada yang dengan hafalan 1 juz atau tes baca Al-qur’an , jika tidak bisa maka siswa tersebut tertunda mendapat ijazah nya, sampai kewajiban hafalan atau tes nya terpenuhi.

Disayangkan kab Bekasi yang salahsatu   misi ingin membentuk masyarakat yang agamis dan mayoritas penduduknya muslim tapi pembelajaran Al-qur’an sangat kurang, hanya 2 jam pelajaran untuk BTQ dan 3 jam pelajaran Pendidikan Agama Islam(PAI) yang campur aduk isinya dalam sepekan dari hampir 40 jam pelajaran yang ada.

Setiap kita tentu mafhum bahwa terwujudnya masyarakat yang agamis tidak terlepas dari pembelajaran dan pendidikan Al-qur’an sebagai kitab suci, pegangan, pedoman dalam menjalani kehidupan.

Dalam Al-qur’an surat al baqaarah ayat 2  yang artinya

“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”

Jika mengetahui keterang yang Allah berikan dalam ayat di atas dengan realita yang ada di kab Bekasi maka ada beberapa pertanyaan dan diantaranya yaitu;

Apakah para pembuat peraturan masih ragu dengan Al-qur’an atau mereka tidak ingin dapat petunjuk karena tidak ingin jadi orang yang bertaqwa ???



Tidak ada komentar:

Posting Komentar