Pertenghan April 2013 kemarin, sebelum pelaksanaan UN
tingkat SD salah peserta didik di TPQ yang saya bina meminta IJAZAH Sebagai
tanda ke-lulus-an dari tempat belajar
ngaji.
Anak tersebut menjelaskan bahwa dari keterangan orang di
sana(tempat akan melanjutkan sekolah SMP ) ijaah tersebut akan digunakan sebagai salah
satu syarat masuk ke SMP di daerah tersebut yaitu Ciamis, di sana setiap
peserta didik dari SD dan sederajat yang akan melanjutkan sekolah kejenjang tingkat
SMP dan sederajat di wajibkan memiliki kemampuam baca Al-qur’an, dengan
menyertakan tanda bukti kelulusan dari tempatnya belajar ngaji. Mendengar keterangan
tersebut saya cukup kaget, karena mendadak dan tidak pernah ada sebelumnya.
Beberapa tahun kebelakang saya pernah ngobrol dengan seoarang
anggota DPRD kab Bekasi, anggota dewan tersebut sedang berusaha agar aturan
baku dalam bentuk PERDA yang mewajibkan
setiap siswa muslim di kab Bekasi harus memiliki kemampuan Baca Tulis Al-qur’an
(BTQ), dan pihak Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan sederajat menjadikan
kemampuan BTQ bagi siswa muslim sebagai salah satu syarat masuk sekolah. Dan bila
pihak sekolah menemukan siswa yang mendaftar tak memiliki keamampuan itu maka
harus menolaknya, Sampai sekarang hasilnya belum ada.
Saya kurang faham atau bahkan tidak faham mengapa rencana
itu belum dapat direalisasikan, belum ada PERDA yang menyatakan kewajiban
kemampuan BTQ, hari ini yang ada bahwa diwajibkan sebagai muatan lokal di kab
Bekasi.
Secara keseluruhan penerapan BTQ hanya sebatas proeses yang
harus di jalankan sebatas menjalankan
dan memenuhi laporan kurikulum dan hasilnya hanya beberapa sekolah hampir semua
nya swasta yang menerapkan uji kemampuan BTQ sebagai sesuatu yang penting,
misalnya ada beberapa sekolah yang menerapkan siswa yang tidak dapat ijazah
kelulusan sebelum membuktikan kemampuan BTQ nya, ada yang dengan hafalan 1 juz
atau tes baca Al-qur’an , jika tidak bisa maka siswa tersebut tertunda mendapat
ijazah nya, sampai kewajiban hafalan atau tes nya terpenuhi.
Disayangkan kab Bekasi yang salahsatu misi ingin membentuk masyarakat yang agamis
dan mayoritas penduduknya muslim tapi pembelajaran Al-qur’an sangat kurang,
hanya 2 jam pelajaran untuk BTQ dan 3 jam pelajaran Pendidikan Agama Islam(PAI)
yang campur aduk isinya dalam sepekan dari hampir 40 jam pelajaran yang ada.
Setiap kita tentu mafhum
bahwa terwujudnya masyarakat yang agamis tidak terlepas dari pembelajaran
dan pendidikan Al-qur’an sebagai kitab suci, pegangan, pedoman dalam menjalani
kehidupan.
Dalam Al-qur’an surat al baqaarah ayat 2 yang artinya
“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya;
petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”
Jika mengetahui keterang yang Allah
berikan dalam ayat di atas dengan realita yang ada di kab Bekasi maka ada
beberapa pertanyaan dan diantaranya yaitu;
Apakah para pembuat peraturan masih
ragu dengan Al-qur’an atau mereka tidak ingin dapat petunjuk karena tidak ingin
jadi orang yang bertaqwa ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar