Berhukum dengan hukum Alloh
segala puji syukur kepada Alloh, yang dengan nikmak kita diberikan kesempatan untuk beribadah menyembah-Nya.
Shalawat beserta salam semoga terlimpah curah kepada Rosul junjungan Nabi besar Muhammad SAW, dengan perjuangan beliau kita berada dimasa yang penuh dengan nur ilaahi, keimanan kepada Alloh.
Marilah kita bertaqwa serta meningkatkan ketaqwaan dengan cara senantiasa selalu mengerjakan kewajiban yang perintahkan serta meninggalkan ketentuan yang dilarang.
Semoga dengan ketaqwaan bisa membawa kita mendapatkan kebahagiaan dunia hingga akhirat.
Kita , Sebagai seorang muslim yang mukmin meyakini bahwa hanya hukum/ keputusan Alloh yang benar dan pasti.
Maka marilah kita perhatikan firman Alloh pada surat al maidah ayat 44.
Dengan jelas Alloh memberi keterangan bahwa orang- orang beriman akan ber hukum/ membuat keputusan dengan hukum / keputusan dari Alloh.
Untuk bisa menetapkan Hukum sesuai dengan ketetapan Alloh maka wajib bagi kita mempelajari kalam-Nya, sebagai dasar pengambilan, sumber hukum. Dan kalamullah adalah Al Qur'an, dengan demikian wajiba bagi kita mempelajari Al Qur'an.
Secara langsung muhkamat atau tidak langsung mutasabihat ayat- ayat Al. Qur'an mengandung/ menjelaskan Tentang ketetapan , peraturan, hukum.
Banyak sekali ayat Al. Qur'an yang secara kelas menetapkan hukum yang harus dilaksanaka, dipatuhi oleh kaum muslimin, diantaranya adalah :
faroidh ( pembagian waris )
pidana ( qishosh )
Kewajiban beribadah
Larangan mabuk
Larangan berjudi
Dan masih banyal lagi
Dengan Al Qur'an sebagai landasan dalam pengambilan keputusan maka kita akan terjaga, terhindar dan bukan termasuk orang - orang kafir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar