Selasa, 10 Maret 2015

Batas usia menuntut Ilmu

MENUNTUT ILMU
Kekeliruan terjadi dimana- mana oleh banyak praktisi dari berbagai jenjang, sebagian besar masyarakat atau secara spesific orang tua beranggapan Bahwa proses belajar hanya dilakukan pada masa produktif masa ke_emas_an otak. Hal tersebut tentu tidak benar dan salah mungkin wajar terjadi di Indonesia, karena kewajiban belajar di Indonesia adalah usia 7 - 19 tahun -- usia masuk Sekolah Dasar sampai lanjutan menengah atas / sederajat-- dengan WAJAR DIKDAS 9 tahun bahkan mempersempit lagi kesempatan dan usaha  dalam rangka program pendidikan di Indonesia. Walau mungkin kini telah mengalami perubahan, akan tetapi tolak ukur dalam melihat prosees adalah jenjang pendidikan berupa lembaga pendidikan formal yaitu Sekolah.
Berbeda dengan kosep pendidikan dalam Islam yang tidak mengenal batasan usia,
" MENUNTUT ILMU ITU WAJIB BAGI MUSLIM LAKI- LAKI DAN MUSLIM PEREMPUAN"
" CARILAH ILMU DARI BUAIAN SAMPAI LIANG LAHAT"
Hadits pertama dan kedua sama sama tidak memberi batasan, tidak membatasi akan kewajiban menuntut ilmu, belajar. Tak batasan usia, jenis kelamin atau bahkan waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar