Kamis, 12 Maret 2015

berusaha secara ekonomi syariah

segala puji syukur kepada Alloh, yang dengan nikmak kita diberikan kesempatan untuk beribadah menyembah-Nya.
Shalawat beserta salam semoga terlimpah curah kepada Rosul junjungan Nabi besar Muhammad SAW, dengan perjuangan beliau kita berada dimasa yang penuh dengan nur ilaahi, keimanan kepada Alloh.
Marilah kita bertaqwa serta meningkatkan ketaqwaan dengan cara  senantiasa selalu mengerjakan kewajiban yang perintahkan serta meninggalkan ketentuan yang dilarang.
Semoga dengan ketaqwaan bisa membawa kita mendapatkan kebahagiaan dunia hingga akhirat.
Sebagai seorang muslim yang meyakini bahwa hanya hukum/ keputusan Alloh yang benar dan pasti.
Maka marilah kita perhatikan firman Alloh yang berbunyi
.............( Q S al maidah : 44)
Dengan jelas Alloh memberi keterangan bahwa orang- orang beriman akan ber hukum/ membuat keputusan dengan hukum / keputusan dari Alloh.
Di antara hukum yang harus di pakai, digunakan adalah masalah ekonomi.
Ada sebagian kalangan yang beranggapan bahwa ber ekonomi, berusaha dengan ketentuan Islam atau menggunakan ekonomi Islam tidak akan maju, tidak akan berkembang. Bahkan yang lebih kronis ada yang berujar jangankan cara halal, cara haram saja susah cari uang.  Hal yang demikian sangat salah.
Dalam ekonomi syariah ada tiga cara utama untuk mendapatkan penghasilan.
Cara yang pertama untuk mendapat penghasilan adalah Ba'i ( jual beli )
Firman Alloh
........ ( al baqarah 275)
......... ( an nisa 29 )
Dalam salah satu hadits Nabi Muhammad bersabda :
" Dari Suhaib Ar Rumi r.a , bahwa Rosulallah saw bersabda: Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : Jual - beli secara tangguh, Muqoradhah ( Mudharabah), dan mencampur gandung dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual ( H.R  Ibnu Majah ).
Penghasilan yang didapat dari jual beli ini adalah berupa margin / kelebihan , membeli dengan harga 10 dan menjual dengan harga 15, berarti ada selisih, margin , kelebihan sebagai keuntungan yang halal.
Dalam ekonomi syariah ada tiga macam jual beli, yaitu murabahah, salam dan istisna.
Cara kedua untuk mendapat penghasilan yang  ada dalam ekonomi syariah dan  halal tentunya  sesuai dengan hukum Alloh adalah bekerja sama, musyarokah atau syirkah.
Firman Alloh dalam Al Qur'an
..... ( shaad  24 ).
Dan Hadits nabi Muhammad saw
" Dari Abu Hurairah , Rosulallah bersabda :" sesungguhnya Alloh Azza Wa Jalla berfirman :" Aku pihak ketiga orang yang bersyarikat selama salah satu tidak menghianati lainnya '" ( H. R Abu Dawud ).
Dalam kehidupan sehari- hari masyarakat, musyarokah atau syirkah sudah biasa, diantarnya adalah sistem paroan hewan, garapan sawah, atau pembagian kerja.
Dalam kerja sama tentu harus ada yangdibagi dan karena ber syarikah berarti hasil harus dibagi, atau bagi hasil, jika lebih ada keuntungan di bagi keuntungannya dan jika rugi juga harus dibagi kerugianya. Dan Dalam ekonomi syariah jenis - jenis musyarokah yaitu : • syirkah inan, • syirkah Mufawadhoh, • syirkah A'maal, • syirkah Wujuh, dan • syirkah Mudharabah.
Dan mendapat penghasilan yang di bolehkan dalam sistem ekonomi syariah adalah al ujrah/ fee, atau upah.
Firman Alloh dalam Al Qur'an
.... ( al qashas  26 )
Sabda Nabi Muhammad saw:
Dari Saad bin Abi Waqosh r a. Berkata : Dahulu kami menyewa tanah dengan (  jalan membayar ) dari tanah yang tumbuh. Lalu Rasulallah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami membayarnya dengan uang  emas atau perak."
Diantara produk ekonomi syariah yang  penghasilan di dapat dari ujroh, fee / upah adalah : al Ijaroh, Wadiah, Hawalah bil ujroh, wakalah, Rahn ( gadai ), kafalah.
Dari uraian singkat diatas dapat disimpulkan Bahwa :
• berhukum, membuat keputusan atau melakukan  sesuatu dengan tidak menggunakan ketentuan Alloh berarti termasuk orang kafir,
• Dalam ekonomi syariah secara global ada tiga  macam mendapatkan penghasilan, yaitu bagi hasil lewat syirkah / kerjasama, selisih atau margin melalui jual beli dan ujroh atau upah hazil dari pekerjaan jasa.
Mari kita berdoa dan berusaha agar dapat menjalankan kewajiban disegala bidang kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar