Selasa, 19 Juni 2012

ciri ekonomi syariah

ciri ekonomi syariah

jika kita mau jujur, ternyata orang tua kita sejak lama (tahun 80 an dan sebelumnya) sudah menerapkan nilai- nilai ekonomi Islam.

coba kita perhatikan ketika mereka inin mendapatkan sesuatu dengan menukarnya dengan sesuatu atau yang biasa disebit dengan barter, secara prinsif keuangan islam /syariah adalah keuangan dengan sistem barter (republika 15-16-2012)

dalam hal lain pemberian modal  dan bagi keuntungan/hasil ketika melakukan paroan  domba, seorang pemilik mempercayakan dombanya untuk dipelihara kepada yang membutuhkan , mau dan dapat dipercaya, biasanya sepasang atau paling tidak induk betina, karena betina yang akan menambah hasil, seiring dengan perjalanan waktu domba itu beranak, maka anaknya yang akan dibagi, karena anak domba itulah hasil sebagai keuntungan.

apabila induk hanya beranak satu atau ganjil maka mereka (pemilik dan pemelihara ) akan menunggu  si induk beranak kembali  sampai genap, tetapi jika trus ganjil  akan tetap dibagi 2, dan yang satu dibagi berdasar kesadaran dan kerelaan masing2, jika tidak ada yang merelakan solusinya adalah dengan  di uangkan/dijual. hasil penjualan di bagi atau dengan mentaksir harga nya dan si pemilik membayar dengan harga separuhnya (separuh milik nya).
transaksi yang terjadi diatas (barter dan paroan) dedasari dengan saling percaya, sama2 senang dan ada keadilan. yang merupakan ciri dari ekonomi syariah.
secara pengetahuan mereka tidak mengetahui bahwa itu adalah sistem ekonomi syariah, tapi mereka telah menerapkannya dan sesuai dengan ciri ekonomi syariah.

menurut Adiwarman karim dalam bukunya  ekonomi mikro islam ciri-ciri ekonomi islam adalah:
  • kepemilikan multi jenis
dalam ekonomi sosialis semua usaha harus berada/dikelola oleh negara, dalam sistem kapitalis sebaliknya swasta yang harus pegang, berbeda dengan itu(sosialis dan kapitalis) sistem ekonomi islam  bahwa usaha boleh, bisa di kelola oleh pemerintah dan swasta.
  • kebebasan bertindak
karena usaha boleh dikelola oleh pemerintah dan swasta maka masing2 pihak bisa melqakukan hal2 yang bersifat untuk kemajuan peruisahaan asal tidak bertentangan dengan nilai dan peraturan yang ada (syariah),
karena memang hukum asal dari muamalah adalah halal/boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.
dan untuk menjaga kestabilan tentu harus dibuat dan disepakati peraturan yang tidak bertentangan dengan syariah.
  • keadilan sossial 
 semua sistem ekonomi bertujuan menciptakan keadilan dan kesejahtraan yang merata, tapi pada kenyataan sosialis telah tumbang daan negara pendukungnya hancur terpecah-pecah, dan kini bisa kita lihat kapitalis sedang oleng dengan bnyak krisis terjadi dari waktu kewaktu di banyak negara dan dalam waktu tak akan lama akan karam.

dan kita tak boleh lupakan sejarah ketika ekonomi syariah diterapkan pada masa khilifah Umar bin Abdil Aziz kesejahtraan terjadi dengan indikator tak ada mustahik pada waktu itu.

prinsif2 diatas (kepemilikan multijenis,kebebasan bertindak,keadilan sosial) hanya bisa dijalankan/diterapkan dalam ekonomi syariag dan para pelakunya memiliki sifat yang baik atau lebih jelasnya berakhlak karimah

contoh diatas (barter,paroan) adalah dilandasi dengan prilaku yang baik, mereka lebih memilih menymbunyikan suara perut(menahan rasa lapar) daripada harus kehilangan muka akibat berbuat curang.
 walau disisi lain kita tidak bisa menutup mataada prilaku segolongan orang yang memanfaatkan kebodohan untuk memenihi kebutuhan jasmani dengan cara yang batil(ijon dan rentenir) tapi jika kita perhatikan proses trantaksi tersebut terjadi karena pengaruh penjajahan Belanda/VOC yang berharap untung besar,  di ikuti oleh orang kaya (juragan) lokal yang ingin menambah harta kekayaan dengan memeras keringat dan darah orang yang butuh pertolongan padahal mereka saudara sebangsa nya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar