ciri ekonomi syariah
jika kita mau jujur, ternyata
orang tua kita sejak lama (tahun 80 an dan sebelumnya) sudah menerapkan
nilai- nilai ekonomi Islam.
coba kita perhatikan
ketika mereka inin mendapatkan sesuatu dengan menukarnya dengan sesuatu
atau yang biasa disebit dengan barter, secara prinsif keuangan islam
/syariah adalah keuangan dengan sistem barter (republika 15-16-2012)
dalam hal lain pemberian modal dan bagi keuntungan/hasil ketika melakukan paroan
domba, seorang pemilik mempercayakan dombanya untuk dipelihara kepada
yang membutuhkan , mau dan dapat dipercaya, biasanya sepasang atau
paling tidak induk betina, karena betina yang akan menambah hasil,
seiring dengan perjalanan waktu domba itu beranak, maka anaknya yang
akan dibagi, karena anak domba itulah hasil sebagai keuntungan.
apabila
induk hanya beranak satu atau ganjil maka mereka (pemilik dan
pemelihara ) akan menunggu si induk beranak kembali sampai genap,
tetapi jika trus ganjil akan tetap dibagi 2, dan yang satu dibagi
berdasar kesadaran dan kerelaan masing2, jika tidak ada yang merelakan
solusinya adalah dengan di uangkan/dijual. hasil penjualan di bagi
atau dengan mentaksir harga nya dan si pemilik membayar dengan harga
separuhnya (separuh milik nya).
transaksi yang terjadi diatas (barter dan paroan) dedasari dengan saling percaya, sama2 senang dan ada keadilan. yang merupakan ciri dari ekonomi syariah.
secara
pengetahuan mereka tidak mengetahui bahwa itu adalah sistem ekonomi
syariah, tapi mereka telah menerapkannya dan sesuai dengan ciri ekonomi
syariah.
menurut Adiwarman karim dalam bukunya ekonomi mikro islam ciri-ciri ekonomi islam adalah:
- kepemilikan multi jenis
dalam ekonomi sosialis semua usaha harus berada/dikelola oleh
negara, dalam sistem kapitalis sebaliknya swasta yang harus pegang,
berbeda dengan itu(sosialis dan kapitalis) sistem ekonomi islam bahwa
usaha boleh, bisa di kelola oleh pemerintah dan swasta.
- kebebasan bertindak
karena usaha boleh dikelola oleh pemerintah dan swasta maka
masing2 pihak bisa melqakukan hal2 yang bersifat untuk kemajuan
peruisahaan asal tidak bertentangan dengan nilai dan peraturan yang ada
(syariah),
karena memang hukum asal dari muamalah adalah halal/boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.
dan untuk menjaga kestabilan tentu harus dibuat dan disepakati peraturan yang tidak bertentangan dengan syariah.
- keadilan sossial
semua sistem ekonomi bertujuan menciptakan keadilan dan
kesejahtraan yang merata, tapi pada kenyataan sosialis telah tumbang
daan negara pendukungnya hancur terpecah-pecah, dan kini bisa kita
lihat kapitalis sedang oleng dengan bnyak krisis terjadi dari waktu
kewaktu di banyak negara dan dalam waktu tak akan lama akan karam.
dan
kita tak boleh lupakan sejarah ketika ekonomi syariah diterapkan pada
masa khilifah Umar bin Abdil Aziz kesejahtraan terjadi dengan indikator
tak ada mustahik pada waktu itu.
prinsif2 diatas
(kepemilikan multijenis,kebebasan bertindak,keadilan sosial) hanya bisa
dijalankan/diterapkan dalam ekonomi syariag dan para pelakunya memiliki
sifat yang baik atau lebih jelasnya berakhlak karimah
contoh diatas (barter,paroan)
adalah dilandasi dengan prilaku yang baik, mereka lebih memilih
menymbunyikan suara perut(menahan rasa lapar) daripada harus kehilangan
muka akibat berbuat curang.
walau disisi lain kita tidak bisa
menutup mataada prilaku segolongan orang yang memanfaatkan kebodohan
untuk memenihi kebutuhan jasmani dengan cara yang batil(ijon dan
rentenir) tapi jika kita perhatikan proses trantaksi tersebut terjadi
karena pengaruh penjajahan Belanda/VOC yang berharap untung besar, di
ikuti oleh orang kaya (juragan) lokal yang ingin menambah harta
kekayaan dengan memeras keringat dan darah orang yang butuh pertolongan
padahal mereka saudara sebangsa nya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar